Ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menggeser kursi DPRD Nisel daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Garuda ke PDIP. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika pengalihan kursi itu tidak diperbolehkan dalam kasus Nisel.
"Jadi intinya kalau surat KPU RI itu petunjuk dan arahannya itu kursi itu tetap punya Partai Garuda walaupun tidak bisa dieksekusi karena ada ketentuan yang tidak dilaksanakan menyangkut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jadi kursinya itu dikosongkan nggak boleh dialihkan," kata Agus Arifin kepada detikSumut, Senin (3/3/2025).
Awalnya KPU Nisel disebut meminta petunjuk soal permasalahan Partai Garuda yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). KPU RI kemudian memberikan petunjuk jika kursi itu milik Partai Garuda tidak boleh dialihkan karena itu meskipun tetap kosong sehingga yang ditetapkan seharusnya 34 dari 35 anggota DPRD Nisel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Nias Selatan itu membuat penafsiran tentang ketentuan ada PKPU tentang dana kampanye, jadi ada 3 PKPU yang mereka tafsirkan untuk kasus itu karena partai dianggap tidak patuh," ujarnya.
KPU Nisel kemudian membuat rapat pleno yang memutuskan jika kursi milik Partai Garuda itu dialihkan ke PDIP karena menilai masyarakat Nisel bakal rugi jika perwakilan mereka berkurang 1. Keputusan itu diambil secara voting dengan rincian Resman Buulolo dan Benimeritus Halawa menolak kursi dialihkan, sementara Sifaomadodo Wau, Kadar Kristian Wau, dan Isiani Gohae sepakat kursi dialihkan.
Agus menjelaskan jika sebelum pemeriksaan di DKPP, sudah ada dilakukan pemeriksaan di internal KPU karena KPU Nisel mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Hasilnya 3 anggota KPU Nisel yang sepakat kursi dialihkan dalam rapat pleno diberi sanksi.
"Hasil pemeriksaan itu sudah kami laporkan ke KPU RI dan sudah turun putusannya, bahwa mereka kena sanksi ada 3 orang dan 2 lagi direhabilitasi nama baiknya," ucapnya.
Terkait dengan sidang yang berjalan di DKPP, Agus menuturkan pihaknya menghormati proses tersebut. Termasuk juga gugatan yang sedang berlangsung di PTUN Medan.
"KPU Sumut tentu menghormati proses yang ada, baik di DKPP maupun PTUN, jika ada hal-hal lain yang perlu digali lebih lanjut, itu menjadi ranah DKPP dan PTUN," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya diperiksa karena menggeser kursi DPRD Nisel daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Garuda ke PDIP.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Partai Garuda Nisel Juniardin Tafonao dan Sekretaris Garuda Nisel Restuman Ndruru. Perkara itu bernomor 273-PKE-DKPP/X/2024.
Sidang pemeriksaan itu digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (26/2). Sidang pemeriksaan itu dipimpin oleh Heddy Lugito.
Ketua dan 4 anggota KPU Nisel didalilkan dengan sengaja menggeser kursi DPRD Nisel dapil 2 yang awalnya dimenangkan oleh Restuman Ndruru yang merupakan caleg dari Partai Garuda. Perolehan suara Partai Garuda sebanyak 1.648 dan mendapatkan satu kursi yang jatuh kepada Restuman sebagai caleg dengan suara terbanyak.
"KPU Nias Selatan telah menetapkan perolehan suara Restuman Ndururu dari dapil 2 Nias Selatan melalui Keputusan Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024," demikian keterangan Disiplin Luahambowo dikutip dari dalam laman DKPP, Jumat (28/2).
Tetapi pada penetapan perolehan kursi partai politik, KPU Nisel mengeluarkan Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 Tahun 2024 yang menggeser perolehan kursi Partai Garuda dari dapil Nias Selatan 2 ke Nurtiza Dachi dari PDIP. Komisioner KPU Nisel dinilai telah sengaja menabrak dan mengingkari keputusan yang telah dibuatnya sendiri serta sejumlah peraturan lainnya yang seharusnya dipedomani dan dilaksanakan para teradu.
"Para teradu mengabaikan petunjuk teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 1591 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan dalam menetapkan calon terpilih," ucapnya.
Para teradu juga dinilai sengaja tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan terkait penyelesaian sengketa pemilu yang menimpa prinsipal. Padahal, menurut kuasa pengadu, putusan tersebut bersifal final dan mengikat.
Anggota KPU Nisel, Sifaomadodo Wau menyebutkan bahwa Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi serta calon terpilih sebagai bentuk sanksi dari KPU Nisel karena tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 53 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Ada kelalaian pengadu yang tidak menyerahkan LPPDK sehingga tidak bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik hingga saat persidangan (DKPP) ini dilaksanakan," sebut Sifaomadodo Wau.
Sifaomadodo menjelaskan bahwa KPU Nisel telah mengingatkan Partai Garuda melalui liaison officer (LO) untuk segera mengunggah atau menyerahkan LPPDK. Namun hal tersebut, menurut dia, tidak pernah digubris oleh pihak partai.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Duet Edy Rahmayadi-Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Sumut"
[Gambas:Video 20detik]