Ketua KPU Provinsi Bali Gede Lidartawan menjelaskan, untuk memenuhi syarat bakal calon anggota DPD RI, mereka harus mengumpulkan setidaknya 2.000 KTP.
"Mereka sudah bisa langsung ke lapangan cari dukungan, kan formulirnya sudah ada. Hampir sama dengan formulir dulu. Tinggal jalan aja," ujar Lidartawan dalam 'Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD', Sabtu (26/11/2022).
Lidartawan melanjutkan, untuk memantau balon anggota DPD RI, salah satunya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kecurangan khususnya dalam data pendukung balon.
"Silon itu yang mengidentifikasi apakah ada kegandaan atau tidak, karena ini yang paling sering dulu pada saat kita masih manual. Jadi satu orang itu bisa sampai 100 kali digandakan dengan mencari jumlah 1000 atau 2000 itu kan," tuturnya menambahkan.
Lidartawan optimistis Silon yang bakal digunakan untuk mengantisipasi kecurangan bakal berfungsi maksimal. Ia juga memastikan, bakal memberi sanksi kepada balon anggota DPD Rai andaikata ditemukan kejanggalan dalam Silon.
"Dulu kan belum ada silon, sekarang sudah ada silon, salahnya di anda. Kalau dia berusaha untuk menggandakan saja sudah ada biru biru itu maka hukumannya 50 lo, kali jumlah yang ganda," tegasnya.
Jika ditemukan data ganda dalam Silon, KPU Bali akan melakukan investigasi kepada orang tersebut dan diminta untuk memilih calon mana yang akan dipilihnya nanti.
"Nanti kita akan panggil orangnya, tidak dikurangi 50. Jadi nanti kita misalnya di 3 calon, tiga-tiganya harus menghadirkan ini. Kan dia yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Setelah datang orangnya, milih yang mana? Kalau yang dipilih, yang dua ini kita coret, berkuranglah dua ini," tuturnya.
(hsa/dpra)