PPATK-Pengacara Soroti Heboh Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir J

Nasional

PPATK-Pengacara Soroti Heboh Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Minggu, 27 Nov 2022 14:49 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meninggalkan lokasi rekonstruksi. Kamaruddin dan sejumlah pengacara lainnya dilarang menyaksikan rekonstruksi, Selasa, 30/8/2022.
Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

PPATK hingga pengacara Brigadir Nopsiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bicara mengenai nominal nyaris Rp 100 triliun di rekening Yosua. Nominal yang sempat diduga saldo rekening Brigadir J itu, ternyata bukan transaksi maupun saldo.

Hebohnya masalah rekening tersebut bermula dari unggahan kanal YouTube Irma Hutabarat, yang mengaku mendapat informasi keluarga Brigadir J menerima surat dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian beredar surat berita acara penghentian sementara transaksi tertanggal 18 Agustus 2022.

Dalam berita acara tersebut, tercantum tanda tangan Asisten PNC BNI Anita Amalia Dwi Agustine, yang juga saksi dari BNI dalam sidang kasus Brigadir J. Berita acara yang viral di media sosial itu, tertulis nama Yosua serta 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK Pastikan Angkat Nyaris Rp 100 T

Kepala Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan angka tersebut bukan saldo rekening Yosua. "Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," katanya, Jumat (25/11/2022), dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika salah satu bank membekukan salah satu rekening maka diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini bertujuan membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apapun.

"Jadi, kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank, sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan. Jadi, kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya.

Penjelasan BNI

BNI juga memberikan penjelasan sama dengan PPATK. "Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," kata Corporate Secretary BNIOkkiRushartomo, Jumat (25/11/2022).

"Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," sambungnya.

Okki menuturkan, dokumen itu memang terkait pembekuan transaksi milik Yosua. Hal ini diterapkan sesuai peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No 18 Tahun 2017," jelasnya.

Pengacara Yosua Sebut Kode Blokir

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tak semua orang paham dengan rekening almarhum Brigadir J yang nyaris Rp 100 triliun. Menurutnya, itu kode dalam pemblokiran rekening. Semula pihaknya melaporkan ke Kabareskrim agar PPATK terlibat terkait rekening Brigadir J, namun ternyata PPATK sudah memblokir rekening kliennya.

"Saya laporkan ke Bareskrim dan desak PPATK terlibat. Pasca PPATK terlihat itu diblokir, khususnya BNI Cabang Cibinong. Dibuat jumlah uangnya 999999 sampai 12 kali atau 14 kali, Rp 100 T kurang satu rupiah," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Itu sebenarnya kode. Kode bahwa PPATK telah blokir. Belum tentu ada uangnya sebesar itu. Itu kode PPATK. Tapi tidak semua polisi, jaksa, mengetahui kecuali pernah terlibat dalam PPATK," imbuhnya.




(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads