Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel Selasa (22/11). Agendanya ialah pemeriksaan saksi. Namun rupanya Putri tidak bisa menghadiri langsung persidangan karena positif COVID-19.
Kabar soal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Haris. Arman mengkonfirmasi itu sebelum Putri menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Berikut deretan fakta terkait Putri yang disebut positif corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalani Sidang Online
Arman Hanis mengatakan kliennya akan menghadiri sidang secara online. Putri akan ikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Agung.
"Iya benar (Putri Candrawathi positif COVID), nanti melalui Zoom," kata Arman Hanis saat dimintai konfirmasi.
"Dari Rutan Kejagung," katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo akan mengikuti sidang secara langsung.
Gejala Batuk dan Flu
Putri disebut memiliki gejala ringan, yakni batuk dan flu sehingga ia tetap dapat menghadiri sidang secara virtual. Karena itu, dia masih bisa mengikuti persidangan meski secara online via Zoom.
"Kondisinya dalam kondisi sehat masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Tidak bergejala, gejalanya cuma flu dan batuk ya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Diisolasi di Sel Khusus
Ketut mengatakan saat ini istri Ferdy Sambo itu berada di sel khusus untuk isolasi tahanan yang terjangkit COVID-19. Putri tetap mengikuti sidang secara virtual melalui sel khusus.
"Sekarang diisolasi (di ruang isolasi), tapi tetap melaksanakan persidangan melalui zoom meeting, di sel khusus, kita bikin sel khusus," katanya.
Permintaan Putri Candrawathi di halaman selanjutnya
Lebih lanjut, saat ini ruang sel tahanan telah disirami disinfektan. Ketut mengatakan ada 1 orang tahanan lainnya yang turut terjangkit COVID-19. Sementara itu 36 tahanan lainnya dalam kondisi aman dan akan dilakukan tracing tes COVID-19.
Positif COVID-19 untuk Pertama Kali
Ferdy Sambo mengungkap bahwa sebelumnya Putri belum pernah terjangkit virus Corona. Terpaparnya Putri merupakan kali pertama dia terjangkit COVID-19.
"Bahwa keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan, makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022).
Minta Dirawat Dokter Pribadi
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta kliennya yang positif Corona atau COVID-19 dirawat oleh dokter pribadi. Arman mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke majelis hakim perihal permohonan dokter pribadi yang merawat Putri.
"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk COVID," kata Arman dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, jaksa meminta tim pengacara Putri Candrawathi tidak khawatir. Jaksa mengatakan Kejagung memiliki dokter.
"Izin Bapak, kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di Kejaksaan, kita tetap ikuti standar penanganan COVID," kata jaksa.
Hakim mempersilakan pengacara membuat surat permohonan pembantaran jika merasa dokter dari Kejagung tidak bisa merawat Putri.
"Jadi Saudara Penasihat Hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," timpal hakim.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)











































