Besok 2 ART Sambo Jadi Saksi Sidang Bharada E

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Besok 2 ART Sambo Jadi Saksi Sidang Bharada E

tim detikNews - detikBali
Minggu, 06 Nov 2022 13:07 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Foto: Fajar Briantomo
Bali -

Besok Senin (7/11/2022), dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, akan menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan, saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum, antara lain ART Ferdy Sambo Rojiah alias Jiah dan Sartini. Kemudian saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.

Ronny Talapessy berharap para saksi berkata jujur dan tidak berbelit-belit karena sudah disumpah di muka persidangan. Ia juga menyinggung ancaman pidana bila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny Talapessy, Minggu (6/11/2022), dilansir dari detikNews.

Sebelumnya, majelis hakim menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada Senin besok. Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan digabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan akan sidang dua kali, yaitu hari Senin dan Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, Rabu (2/11/2022).

Bharada Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bharada E didakwa bersama-sama dengan FerdySambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).




(irb/hsa)

Hide Ads