Terungkap alasan Ferdy Sambo ditakuti penyidik usai pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini diungkapkan Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual. Menurut Samual, saat itu dirinya tak bisa membantah dan menolak perintah Ferdy Sambo.
Samual mengungkapkan alasan ketakutan penyidik pada Ferdy Sambo saat dirinya menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan Yosua dengan terdakwa mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Hakim awalnya bertanya mengenai sosok atasan Samual yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit. Hakim bertanya sudah berapa lama Samual mengenal Ridwan di institusi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Soplanit ya, itu atasan langsung saudara saksi?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Samual.
"Sudah berapa lama bekerja sama," tanya hakim lagi.
"Saya kurang lebih 5 bulan Yang Mulia," jawab Samual.
Hakim juga bertanya apakah Ridwan pernah ragu-ragu mengambil keputusan? "Menurut saksi, apakah Pak Soplanit orangnya peragu atau bagaimana? Atau tegas?" tanya hakim.
"Setahu saya tegas," jawab Samual.
"Tapi saudara mengatakan bahwa ada satu saksi Soplanit menjadi ragu-ragu?" tanya hakim.
"Betul," jawab Samual.
Hakum lanjut mencecar Samual apakah Ridwan ragu mengambil keputusan terkait penembakan di Duren Tiga. Menurut Samual, keraguan tersbeut mungkin muncul karena yang memerintahkan seorang Kadiv Propam jenderal bintang dua yakni Ferdy Sambo.
"Izin Yang Mulia, izin menjawab. Jadi untuk poin tersebut, ini menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang perintah Pak Sambo pak, jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang kadiv propam Pak, mungkin itu," kata Samual.
Samual pun mengungkapkan tak ada anggota polisi yang bisa membantah perintah Ferdy Sambo saat itu. Pasalnya, meski jenderal polisi bintang dua di tubuh Polri itu sangat banyak, namun yang menjabat Kadiv Propam hanya satu dan memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum.
"Siap Yang Mulia jadi, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak, akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," ungkap Samual.
Samual pun mengaku langsung melaksanakan perintah Ferdy Sambo saat awal kejadian olah TKP pembunuhan Brigadir J. Karena menurut keyakinannya, perintah Ferdy Sambo itu sudah benar dan seluruh saksi yang diperiksa saat itu meyakinkan adanya peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.
"Jadi mohon izin dengan jujur di sini saya menjawab, saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan Pak, tetapi perintah pada saat itu saya tahu adalah perintah yang benar, kejadian tembak menembak pada saat itu adalah merupakan suatu hal yang benar karena kenapa, karena seluruh saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tuturnya.
(irb/hsa)