Momen Ferdy Sambo dan Putri Disoraki Saat Pelukan di Ruang Sidang

Momen Ferdy Sambo dan Putri Disoraki Saat Pelukan di Ruang Sidang

Tim detikNews, Tim detikTV - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 13:09 WIB
Denpasar -

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipertemukan kembali di sidang agenda pemeriksaan saksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelum dipertemukan dengan keluarga Yosua, keduanya tampak saling berpelukan dan Putri sempat salim mencium tangan Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022) hal tersebut dilakukan ketika majelis hakim membuka sidang. Terlihat Ferdy Sambo masuk terlebih dahulu ke ruang sidang lalu disusul Putri.

Ketua majelis hakim kemudian memanggil Putri Candrawathi untuk memasuki ruang sidang. Awalnya hakim menanyakan terkait kesehatan Putri. Setelah itu, hakim lantas mempersilahkan Putri untuk duduk di samping pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo terlebih dahulu. Di momen itulah, tampak Putri Candrawathi salim ke Ferdy Sambo.

Selain mencium tangan Sambo, terlihat juga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saling berpelukan. Aksi keduanya itu pun mendapat sorakan dari pengunjung sidang.

ADVERTISEMENT

Momen tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah itu, lanjut Putri Candrawathi duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads