Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022). Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beragendakan pemeriksaan saksi.
Dilansir dari detikNews, keduanya kompak mengenakan pakaian dengan warna senada. Sambo dan Putri Candrawathi bakal bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Ferdy Sambo tiba di tempat sidang pada pukul 08.40 WIB. Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja hitam lengkap panjang lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Ferdy Sambo dikawal mobil rantis dan brimob bersenjata lengkap. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari Ferdy Sambo. Dia hanya mengangkat tangan dan lanjut masuk ke ruang tahanan.
Sementara itu, terdakwa Putri tiba di PN Jaksel pada pukul 08.42 WIB. Meski datang terpisah, baik Putri maupun Sambo terlihat kompak mengenakan baju hitam lengan panjang.
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua. "Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Diketahui, agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Dakwaan Terhadap Sambo
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
(iws/hsa)