Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru, ia kini ditahan terkait penggelapan barang bukti sabu lima kilogram. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali atas peredaran lima kilogram sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara hingga eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sabu tersebut.
Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Terkait Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022), dilansir dari detikNews.
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan atas pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Sangkaan pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa Berbaju Tahanan dan Diborgol
Teddy Minahasa tiba di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) malam tadi. Irjen Teddy Minahasa dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Saat dibawa ke dalam Rutan, Teddy Minahasa memakai baju tahanan warna oranye dan kedua tangannya terikat borgol.
Simak Video "Irjen Teddy Minahasa Tersangka, KSPSI: Keseriusan Bersih-bersih Polri"
(irb/irb)