Tilang Elektronik Diterapkan di Mataram, Alat ETLE Bakal Ditambah

Tilang Elektronik Diterapkan di Mataram, Alat ETLE Bakal Ditambah

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 22 Okt 2022 17:21 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Ilustrasi - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Wisma Putra )
Mataram -

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menyebut sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan di Kota Mataram. Hal itu menyusul adanya larangan melakukan tilang secara manual sebagaimana dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Meski begitu, saat ini sedang dalam proses pengajuan anggaran untuk pengadaan alat ETLE tambahan di 5 titik yang tersebar di NTB.

"Sesuai perintah Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, peniadaan tilang manual sudah berjalan. Tapi di NTB, baru yang ada alat ETLE itu hanya di Dit Lantas Polda NTB," kata Djoni kepada detikBali, Sabtu (22/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, kamera pemantau atau CCTV khusus ETLE di NTB sudah terpasang di lima titik. Termasuk di Simpang Empat Bank Indonesia Kota Mataram, Simpang Empat Hotel Aston Mataram, Simpang Empat Kantor Golkar Mataram, Simpang Empat Seruni Satu Mataram, dan Seruni Dua.

"Intinya lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dua cara. Pertama dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran ke pengendara," kata Djoko.

ADVERTISEMENT

Djoni menjelaskan, teknologi ETLE akan mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tilang eletronik atau ETLE menurutnya bisa memberi jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak saat berlalu lintas.

"ETLE juga akan ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli dan perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Djoni menambahkan, perangkat ETLE dapat mencatat bukti pelanggaran pengendara. Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identifikasi (ERI). Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara yang melanggar.

"Setelah itu, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dan menerbitkan tilang via BRI Virtual Account (BRIVA)," katanya.

Beberapa pelanggaran yang dipantau melalui alat ETLE di antaranya pengendara yang menerobos lampu merah, terobos marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

"Selain itu ada pelanggaran batas kecepatan juga, melawan arus, dan tidak membawa SIM serta STNK," tegas Djoni.

Dilansir dari detikNews, bukti pelanggaran (tilang) manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas) kini tak lagi diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Larangan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menilang pengendara secara manual termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads