Polda Bali Awasi Penjualan Obat di Apotek-RS

Polda Bali Awasi Penjualan Obat di Apotek-RS

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 21 Okt 2022 17:54 WIB
Apotek di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menghentikan penjualan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman.
Foto: Penjualan obat di apotek akan diawasi. (Anisa Indraini/detikcom)
Denpasar -

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan mengawasi penjualan obat yang ada di apotek maupun toko obat dan rumah sakit (RS) anak di Bali. Upaya itu dilakukan sebagai upaya preventif imbas maraknya gagal ginjal misterius pada anak di Indonesia, termasuk Bali.

"Kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotek maupun toko obat di Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (21/10/2022).

Selain mengawasi penjualan obat di apotek hingga RS, Satake Bayu juga mengimbau kepada masyarakat Bali untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI," pintanya.

Menurut Satake Bayu, kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak meningkat pada dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari IDAI, terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus di bulan September 2022.

"Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG)," jelasnya.

Etilen glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.

Sampai dengan 18 Oktober 2022, ujar Satake Bayu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

Selain itu, BPOM juga telah menarik lima merk paracetamol sirup dari peredaran yaitu Termorex Sirup (demam), Flurin DMP Sirup (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (demam), Unibebi Demam Drops (demam).

Karena itu, Satake Bayu menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi (Kasi) Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak.

Bahkan, Satake Bayu juga meminta agar Bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga ikut dilibatkan dalam pemberian informasi kepada masyarakat. Sebab anggota Bhabinkamtibmas yang langsung terjun dan berinteraksi dengan masyarakat.

"Selain itu juga memberi himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud," pinta mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.




(hsa/dpra)

Hide Ads