Menurut Bupati, pihaknya tidak menjustifikasi bahwa masyarakat pengelola hutan yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sebagai biang kerok banjir bandang. Namun, faktanya, saat banjir memang banyak material-material kayu terbawa arus.
"Hari ini kami kumpulkan mereka, dan saya sebagai bupati minta tanggung jawab dan rasa empati mereka," ujar Tamba yang diwawancarai wartawan usai rapat koordinasi terkait banjir dan hutan bersama LPHD, KPH Bali Barat, TNBB, Kapolres Jembrana, Kadis KLH Provinsi Bali, dan Kadis LH Jembrana di rumah jabatan Bupati Jembrana Jumat (21/10/2022).
Dia pun mengultimatum, jika masyarakat ada yang terbukti merusak hutan, maka siap diproses hukum. Namun demikian, Tamba menegaskan harus dibedakan antara pelaku illegal logging dengan masyarakat pengelola hutan desa yang memang memiliki izin untuk memanfaatkan hutan.
Maka, dijelaskan Tamba, kali ini pihaknya berupaya memberdayakan masyarakat hutan desa sebagai informan untuk menemukan pelaku illegal logging sesungguhnya.
"4930 KK bagian dari kelompok hutan desa ini saya jadikan sebagai informan. Jika mereka berhasil memberikan satu bukti, foto, ketahuan orangnya, bukti pohon ditebang saya kasih hadiah Rp 2 juta. Ini dari pribadi saya. Ini bukti keseriusan kami," tegas mantan anggota DPRD Provinsi Bali tersebut.
(hsa/dpra)