Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyampaikan keterangan berbeda terkait pisau di keributan Kuat Ma'ruf dan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang. Hal ini terungkap dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membacakan eksepsi dan menceritakan soal keributan di Magelang pada 7 Juli 2022. "Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. saat Terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan.
Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri dan mengendap-mengendap turun dari tangga sambil menengok kanan dan kiri. Irwan melanjutkan, Yosua diduga keluar dari kamar Putri usai melakukan kekerasan seksual.
"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.
Kuat disebut melihat gerak-gerik aneh Yosua dan langsung berteriak 'woy', dan membuat Yosua lari ke arah dapur. "Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil, dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.
Irwan mengatakan, Kuat terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Ia juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.
"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.
Susi pun langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, sambungnya, Kuat berhenti mengejar Yosua dan bergegas ke kamar Putri Candrawathi. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.
"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan, kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.
Susi mendapati pintu kaca lantai dua sudah terbuka, serta melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai. Melihat hal tersebut, Susi langsung memeluk Putri Candrawathi yang menangis, namun tidak menceritakan apapun. Ia kemudian meminta Kuat menghubungi Richard Eliezer.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai dua rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.
"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Simak halaman selanjutnya, keterangan Bripka Ricky...
Simak Video "Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!"
(irb/hsa)