Terungkap Sosok Pria Salami Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Terungkap Sosok Pria Salami Ferdy Sambo Sebelum Sidang

tim detikNews - detikBali
Jumat, 21 Okt 2022 08:03 WIB
Momen Ferdy Sambo Salami Seorang Pria Sebelum Sidang (Anggi/detikcom)
Momen Ferdy Sambo salami seorang pria sebelum sidang. Foto: Anggi/detikcom
Bali -

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyalami seseorang sebelum sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) pukul 10.21 WIB. Terungkap sosok pria tersebut.

Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo berjalan memasuki ruang persidangan dikawal sejumlah anggota polisi. Namun Ferdy Sambo sempat berhenti sebentar sebelum memasuki ruang sidang, kemudian menyalami seorang pria.

Tangan Ferdy Sambo yang terborgol menggamit tangan pria yang juga terarah padanya. Ia tampak mengarahkan pandangan ke pria tersebut, dan terlihat jelas Ferdy Sambo mengenal sosok pria yang disalaminya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis awalnya menduga pria itu merupakan saudara Ferdy Sambo, namun ternyata dugaan tersebut salah. "Oh itu saya nggak tahu pasti, tapi mungkin saudara beliau," kata Arman saat dikonfirmasi detikcom.

Setelah mencari tahu lebih lanjut, Arman Hanis mengungkap sosok pria yang menyalami Ferdy Sambo. Ia memastikan pria tersebut kawan lama kliennya. Menurut Arman Hanis, pria tersebut bukan dari kalangan polisi, tapi dari kalangan sipil.

ADVERTISEMENT

"Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang. Bukan (polisi), sipil," katanya kepada wartawan.

Arman Hanis menuturkan, pria tersebut datang untuk menonton sidang Ferdy Sambo, sebagai bentuk simpati terhadap Ferdy Sambo. "Itu nggak bertemu, hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengin salaman sama beliau," katanya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tanggapan atas ekspesinya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo, dan meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads