Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Jumat, 21 Okt 2022 11:50 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam sidang di PN Jaksel.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Ari Saputra
Bali -

Jaksa menolak semua eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan sidang Ferdy Sambo cs ke pemeriksaan saksi.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin dan Selasa, 17 dan 18 Oktober 2022.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, serta meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Eksepsi Sambo dan Putri dibacakan, Senin (17/10/2022), sementara eksepsi Ricky dan Kuat dibacakan, Kamis (20/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa telah memberi tanggapan atas eksepsi keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa, seperti dilansir dari detikNews.

Tanggapan Terhadap Eksepsi Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo, dan sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, tidak berdasar hukum dan patut ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel.

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Tanggapan Terhadap Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. "Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaksel.

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Putri tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Jaksa menegaskan surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku. Menurut jaksa, jika tujuan utama dakwaan sudah terpenuhi, maka dakwaan itu tidak dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Jaksa menguraikan surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiel yang dimaksud itu diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya.

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, adalah batal dengan hukum," kata jaksa.

"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.

Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Tanggapan Jaksa

Kuat Ma'ruf menyampaikan eksepsi dan menceritakan keributan dengan Brigadir J saat berada di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah (disebut Rumah Magelang), versi dirinya. Peristiwa bermula pada 7 Juli 2022 jelang magrib, saat dirinya berada di teras rumah.

"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib, saat Terdakwa berada di teras rumah," kata pengacara Kuat, Irwan.

Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri dan mengendap-mengendap turun dari tangga sambil menengok kanan dan kiri. Irwan melanjutkan, Yosua diduga keluar dari kamar Putri usai melakukan kekerasan seksual.

"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.

Kuat disebut melihat gerak-gerik aneh Yosua dan langsung berteriak 'woy', dan membuat Yosua lari ke arah dapur. "Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil, dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.

Irwan mengatakan, Kuat terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Ia juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.

Susi pun langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, sambungnya, Kuat berhenti mengejar Yosua dan bergegas ke kamar Putri Candrawathi. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.

"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan, kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.

Susi memeluk Putri Candrawathi yang menangis, namun tidak menceritakan apapun. Ia kemudian meminta Kuat menghubungi Richard Eliezer. "Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susimembalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa menghubungi via telepon Saksi Richard EliezerPudihangLumiu," kata Irwan.

Usai kuasa hukum Kuat menyampaikan eksepsi, jaksa pun memberikan tanggapan, dan meminta hakim menolak eksepsi Kuat Ma'ruf. "Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dan dugaan keterlibatan itu telah dipaparkan dalam dakwaan. "Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Eksepsi Ricky Rizal dan Tanggapan Jaksa

Selain Kuat, Bripka Ricky Rizal Wibowo turut menyampaikan nota keberatan. Ia mengaku tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J. Ricky meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf," ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Pihak Ricky meminta hakim mengabulkan nota keberatan itu dan meminta dakwaan jaksa dibatalkan. "Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.

Pihak Ricky meminta dakwaan Ricky tidak dilanjutkan serta meminta hakim memerintahkan jaksa membebaskan Ricky dan memulihkan hak-haknya. "Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," sebutnya.

Jaksa kemudian menyampaikan tanggapan atas eksepsi itu. "Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.

Jaksa meminta perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, karena surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 4
(irb/hsa)

Hide Ads