Uang Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Rp 300 Juta Belum Diganti Sambo

Round Up

Uang Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Rp 300 Juta Belum Diganti Sambo

tim detikNews - detikBali
Rabu, 19 Okt 2022 04:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Uang Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Rp 300 Juta Belum Diganti Sambo. Foto: Edi Wahyono
Bali -

Brigjen Hendra Kurniawan mengaku menyewa jet pribadi memakai uang sendiri Rp 300 juta. Ferdy Sambo menjanjikan akan mengganti uang tersebut, namun hingga saat ini uang tersebut belum diganti.

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, atas perintah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan menyewa jet pribadi pakai uang sendiri. Uang sewa jet pribadi Rp 300 juta untuk pulang pergi itu dijanjikan akan diganti, namun belum juga diganti.

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Henry, Ferdy Sambo memerintahkan kliennya menyewa jet pribadi untuk pergi ke rumah keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan menyewa jet pribadi ke perusahaan profesional, namun tak diungkap perusahaannya.

ADVERTISEMENT

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta, karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit, sebagaimana waktu ditelepon Sambo," terangnya.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi. Delapan polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri, 14 orang dari pihak aviasi, dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022. Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Baca halaman selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan merasa dibohongi...

Brigjen Hendra Kurniawan merasa dibohongi Ferdy Sambo soal rekayasa pembunuhan Brigadir J. Tersangka kasus obstruction of justice itu mengaku tidak tahu jika informasi yang disampaikan Ferdy Sambo rekayasa.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya," kata Pengacara Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022), dilansir dari detikNews.

"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis 'saya bertanggung jawab, saya meminta maaf kepada adik-adik yang menjadi korban'," tambahnya.

Menurut Henry, Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada kesengajaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. "Jadi saya mau meluruskan, mereka ini bukan, karena harus ada unsur obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia nggak ada maksud itu," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh anggota polisi menjadi tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan enam terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan enam tersangka tersebut pada Rabu (19/10/2022). "Yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Hide Ads