Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Sendiri Atas Perintah Sambo

Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Sendiri Atas Perintah Sambo

tim detikNews - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 15:41 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Agung Pambudhy
Bali -

Terungkap! Brigjen Hendra Kurniawan menyewa jet pribadi memakai uangnya sendiri atas perintah Ferdy Sambo. Diketahui, jet pribadi tersebut dipakai anak buah Ferdy Sambo pergi ke rumah keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkapkan pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Ia menjelaskan, kliennya menyewa jet pribadi ke perusahaan profesional, namun tak diungkap perusahaannya.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta, karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit, sebagaimana waktu ditelepon Sambo," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, Brigjen Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo untuk menyewa jet pribadi pakai uang sendiri. Menurutnya, jet pribadi tersebut disewa Rp 300 juta untuk pulang pergi, dan dijanjikan akan diganti namun belum diganti.

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi. Delapan polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri, 14 orang dari pihak aviasi, dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022. Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.




(irb/hsa)

Hide Ads