Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai dinyatakan mengendalikan peredaran sabu yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Namun, Irjen Teddy Minahasa membantah atas tuduhan tersebut.
Dikutip dari detikNews, dalam pesan yang beredar, mantan Kapolda Sumatera Barat ini membantah sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Melalui Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, membenarkan adanya bantahan Teddy Minahasa.
"Iya itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia (setelah istrinya datang ke rumah saya)," Henry Yosodiningrat membenarkan soal pengakuan Teddy Minahasa, Selasa (18/10/2022).
Teddy Minahasa Bantah Pengguna
Teddy Minahasa membantah tudingan sebagai pengguna narkoba. Kalaupun hasil tes narkoba positif, itu karena pengaruh obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.
Teddy menjelaskan, dia mendapatkan tindakan bius pertama dari dokter pada Rabu (12/10/2022) malam. Selama dua jam Teddy Minahasa dibius total.
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy.
Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), Teddy Minahasa kembali disuntik bius. Kali ini, Teddy Minahasa dibius karena menjalani tindakan perawatan akar gigi.
"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.
Sepulang dari rumah sakit setelah melakukan perawatan gigi tersebut, Teddy Minahasa ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan 'membantu mengedarkan narkoba'.
"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," bebernya.
Bantahan lainnya klik halaman selanjutnya
Simak Video "Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M"
(nor/hsa)