Berbagai modus transaksi narkoba dijalankan pengedar untuk memuluskan bisnis haramnya. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap peredaran narkotika menggunakan bitcoin.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengungkapkan transaksi bitcoin terjadi saat pihaknya mengamankan pengedar bernama Rudi Suhendra usai memesan 205 gram serbuk N-Etilpenthilon yang merupakan bahan campuran narkotika sintetis. Narkotika itu dipesan dengan dua paket dari Shanghai, China, menggunakan pembayaran bitcoin.
"Mereka beli online di Shanghai, China, dengan koin bitcoin. Metode ini menunjukkan pola peredaran modern. Ini kasus pertama di Jambi," ujar Brigjen Wisnu, saat pemaparan rilis akhir tahun, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap, lanjut Wisnu, berdasarkan koordinasi Bea Cukai yang mendapati paket misterius saat barang tersebut masuk ke Indonesia dengan pengecekan X-Ray. Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Jambi untuk mengamankan pelaku.
"Kita lakukan control delivery order karena ini dikirim lewat Pos. Baru di hari ketiga kita tangkap pelakunya, karena paketnya sempat tidak diambil-ambil," jelas Wisnu.
Dari hasil penyelidikan, narkotika itu rencananya akan dikirim lagi ke Medan, Sumatera Utara. N-Etilpenthilon, kata dia, merupakan bahan baku untuk pembuatan narkotika sintetis atau pada ekstasi.
"Kita mengetahui jenis zat kimia ini. Saat kita bawa ke Laboratorium di Palembang, ternyata jenisnya N-Etilpenthilon. Ini masuk narkotika golongan 1," terangnya.
Sepanjang 2024, BNNP Jambi diketahui telah mengungkap 25 kasus narkotika dengan 48 orang tersangka. Adapun rincian barang bukti pengungkapan kasus itu yakni 5,2 kilogram sabu, 242 butir ekstasi, dan serbuk N-Etilpenthilon sebanyak 205 gram.
(dai/dai)