Terungkap Jawaban Bharada E Saat Diperintah Sambo Tembak Yoshua

Terungkap Jawaban Bharada E Saat Diperintah Sambo Tembak Yoshua

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 11:11 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E. Foto: A.Prasetia/detikcom
Denpasar -

Dalam sidang dakwaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, jaksa mengungkapkan Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Dalam sidang itu terungkap jawaban Bharada E atas perintah atasannya itu.

Dikutip dari detikNews, jaksa menjelaskan awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J. Namun Bripka Ricky menolak karena tidak berani menembak Yoshua.

Akhirnya, Ferdy Sambo bertanya kepada Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathu yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Jaksa mengatakan saat itu Richard merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana.

Saat itulah Ferdy Sambo bertanya kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard pun menuruti permintaan Sambo.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads