Sidang Sambo dkk

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Bharada E Terancam Hukuman Mati

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 10:58 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah baju hitam). (Foto: Dok.Detikcom)
Bali -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Kali ini, sidang menghadirkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saat pembacaan surat dakwaan di persidangan, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap

Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.

Jaksa dalam surat dakwaan mengurai rangkaian peristiwa pembunuhan.yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan, sebelum peristiwa, antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022 sempat terlibat keributan.
Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit.

baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(dpra/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork