Putri Candrawathi Tahu Semua Rencana Ferdy Sambo Bunuh Yosua

Putri Candrawathi Tahu Semua Rencana Ferdy Sambo Bunuh Yosua

tim detikNews - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 18:01 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Ari Saputra
Bali -

Jaksa menyebut Putri Candrawathi mengetahui semua rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Candrawathi juga disebut mengetahui saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua. "Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ucap jaksa, Senin (17/10/2022), dilansir dari detikNews.

"Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya Ferdy Sambo bertanya ke Eliezer, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut, lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," imbuh jaksa.

Ferdy Sambo lalu memberikan satu kotak peluru 9 mm ke Bharada E yang disaksikan Putri Candrawathi. Bharada E diminta menambahkan amunisi ke senjatanya, yaitu Glock 17. Skenario pembunuhan pun dilancarkan, di mana tempat kejadian direncanakan di rumah dinas Duren Tiga.

"Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri," ucap jaksa.

"Kemudian Ferdy Sambo memberi tahu Putri untuk mengajak Ricky, Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Yosua dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah letaknya Putri peranannya sangat diperlukan untuk mengajak Yosua menuju ke rumah dinas Duren Tiga," imbuhnya.

Putri Candrawathi disebut juga mengetahui ketika Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan ke Bharada E. Dijelaskan, Putri Candrawathi keluar dari kamarnya ketika Ferdy Sambo berbicara itu dengan Bharada E.

"Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," tutur jaksa.

"Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan," sambungnya.

Di rumah Duren Tiga, lalu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E menembak sebanyak 3-4 kali, tetapi Brigadir J masih mengerang kesakitan, dan dilanjutkan Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J hingga tewas. Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter dari lokasi penembakan.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dengan dalih Brigadir Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Putri Candrawathi diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads