Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), dilansir dari detikNews.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 15.00 - 18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Awal peristiwa di rumah Ferdy Sambo Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, (selanjutnya disebut Rumah Magelang).
Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf, Kamis (7/7/2022). Putri Candrawathi kemudian menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri Candrawathi meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi mengambil dua senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. Ia menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(irb/hsa)