RSUD Wangaya Merasa Tak Bersalah, Keluarga Pasien Ditolak Buka Suara

RSUD Wangaya Merasa Tak Bersalah, Keluarga Pasien Ditolak Buka Suara

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 16 Okt 2022 17:04 WIB
Anak dari Nengah Sariani, Alit Putra (20) didampingi penasehat hukum, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata ParsanaΒ diΒ Denpasar, Bali,Β Minggu (16/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Anak dari Nengah Sariani, Alit Putra (20) didampingi penasehat hukum, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata ParsanaΒ diΒ Denpasar, Bali,Β Minggu (16/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya dan RS Manuaba Denpasar terus bergulir. Pihak keluarga Nengah Sariani bersikukuh tak ada kata damai lantaran pihak RS tak merasa bersalah.

Penasihat hukum dari keluarga Nengah Sariani, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, buka suara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti pelaporan ke Polda Bali. Termasuk di antaranya fotokopi KTP korban, Kartu Keluarga, hingga sertifikat medis kematian yang mendiagnosis dead on arival dan bukan dikarenakan penyakit.

"Intinya dari RS merasa benar dan melakukan sesuai SOP, padahal di sana ada pelanggaran. Dalam web Kejaksaan Negeri Bandung Pasal 190 ayat 2 bila mengakibatkan cacat atau mati, hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 M. Lalu, Pasal 32 UU Kesehatan RS tidak memiliki legalitas untuk menolak pasien terlebih dalam keadaan darutat," kata Parsana, Minggu (16/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar dipolisikan sebagai buntut dugaan penolakan pasien bernama Nengah Sariani (44) hingga yang bersangkutan meninggal. Pihak keluarga pasien mengaku tak terima sehingga memilih melaporkan kedua rumah sakit tersebut.

"Setelah diketahui ibu meninggal, saya nggak terima. Saya kira kalau RS Wangaya menangani dengan memberi bantuan pertama mungkin ibu saya masih bisa diselamatkan," kata anak dari Nengah Sariani, Alit Putra, Minggu (16/10/2022).

ADVERTISEMENT

Alit kemudian menuturkan kronologi kejadian penolakan pasien beberapa waktu lalu oleh KEDUArumah sakit tersebut. Ibunya ketika itu mengalami batuk hingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidungnya.

Ia bersama kakak perempuannya pun membonceng Nengah Sariani menggunakan motor untuk menuju RSUD Wangaya. Ketika sampai, Alit seorang dokter perempuan mengatakan bahwa kapasitas ruangan sudah penuh dan tidak ada bed.

"Saya minta pertolongan pertama berupa oksigen. Tapi, tetap dibilang nggak bisa karena nggak ada bed, jadi nggak bisa kasi oksigen. Lalu, disarankan ke RS Puri Raharja atau RS Manuaba dan saya minta tolong pinjam ambulans, tapi enggak dikasih," paparnya.

Sesampainya di RS Manuaba, kata Alit, ia meminta dokter untuk mengecek kondisi Nengah Sariani. Pemeriksaan itu pun dilakukan dengan posisi Nengah Sariani yang masih berada di atas motor.

"Dia (dokter) bilang 'daripada kamu debat sama saya mending kamu langsung ke Sanglah (RSUP Prof Ngoerah)'. Lalu, saya mau pinjam ambulans tapi, tidak dikasih dengan alasan takut rumit dan habis itu saya langsung ke Sanglah. Kaki ibu saya sampai terseret di aspal dan sampai bolong," imbuhnya.

Tiba di RSUP Prof Ngoerah, Nengah Sariani pun diperiksa kondisinya. Nahas, pihak RSUP Prof Ngoerah menyebut bahwa penanganan telah terlambat dan Nengah Sariani dinyatakan meninggal.

Ia juga mengaku, beberapa waktu lalu, perwakilan pihak RSUD Wangaya sempat datang untuk meminta maaf. Hanya saja, ketika itu pihak keluarga sedang tidak berada di lokasi karena tengah mengurus proses pengabenan Nengah Sariani pada 12 Oktober 2022 lalu.

Alit berharap kejadian serupa tak terulang lagi. "Harapannya agar tidak ada korban lagi seperti saya. Untuk RS Wangaya dan Manuaba, semoga ini menjadi pembelajaran terakhir dan tidak menginjak masyarakat kecil. Saya percaya hukum karma di Bali, kalau tidak dia yang kena mungkin anak cucunya yang akan kena," pungkas Alit.

Sebelumnya, pelaporan RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba Denpasar dilayangkan ke Polda Bali oleh seorang warga bernama Kadek Suastama, Selasa (4/10/2022). Pelapor merupakan suami pasien. Polda Bali pun melakukan penelitian atas berkas laporan dugaan penolakan pasien di rumah sakit (RS).

"Berkasnya sedang diteliti untuk dilaksanakan penyidikan," kata Wail Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dihubungi detikBali, Kamis (6/10/2022).




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads