Lesti Kejora Ajukan Penangguhan Penahanan, Rizky Billar Bebas

Lesti Kejora Ajukan Penangguhan Penahanan, Rizky Billar Bebas

tim detikHot - detikBali
Jumat, 14 Okt 2022 21:04 WIB
Rizky Billar
Tersangka kasus KDRT, Rizky Billar. Foto: Pingkan/detikcom
Bali -

Usai mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya. Rizky Billar pun dibebaskan dan hanya menjalani wajib lapor.

Meski telah bebas dan dikenai wajib lapor, Rizky Billar tetap akan menjalani proses penyidikan yang berlangsung. Sementara polisi juga sedang melakukan proses restorative justice dari kasus KDRT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka, wajib lapor. Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (14/10/2022).

"Penegakan hukum yang kami lakukan sesuai asas UU 23 tahun 2004, asasnya pengembalian keharmonisan dalam keluarga, tapi UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Sebelumnya, Lesti Kejora memilih berdamai dengan Rizky Billar, dan mencabut laporan KDRT dengan surat perjanjian. Dalam surat itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.

"Dia berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.

Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar karena telah menyesali perbuatannya. "Dia juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," tutur penyanyi dangdut 23 tahun tersebut.

Simak video 'Psikolog Sebut Pencabutan Laporan KDRT Billar Berisiko Merugikan Lesti':

[Gambas:Video 20detik]



(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads