Divisi Propam Polri menangkap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa diduga kuat menjual barang bukti (BB) narkoba. Alur penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkuak.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022), dikutip dari detikNews.
Sigit kemudian membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sigit menjelaskan, kepolisian kemudian mengembangkan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dari sanalah penangkapan ketiga pelaku itu mengarah kepada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat bripka dan berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.
"Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," imbuhnya.
Kasus terus dikembangkan. Kepolisian akhirnya menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Terkait itu, Sigit lalu memerintahkan Propam Polri menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara. Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," katanya.
"Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya," tegasnya.
(iws/dpra)