Pejabat Disdag Mataram Kena OTT Rp 45 Juta, Ternyata Kios Gratis!

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 13 Okt 2022 13:13 WIB
Foto: Suasana Pasar ACC Ampenan Mataram, Kamis (13/10/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Keamanan Pasar ACC Ampenan Kota Mataram berinisial MH mengaku wajar jika ada pejabat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram ditangkap atas kasus pungutan liar (pungli) dengan modus pemerasan sewa toko atau kios pasar kepada dua orang pedagang inisial M dan Y. Pasalnya, selama ini pedagang tidak dikenakan biaya sewa kios.

Menurutnya, dua toko yang dibangun di ujung bawah tangga pasar ACC Ampenan sebelah barat tersebut memang dibangun oleh Ibu Sri yang belakangan diketahui sebagai warga Kota Mataram.

"Mereka (ibu Sri) bikin ini tanpa sepengetahuan petugas. Secara kan tidak mungkin orang tidak tahu. Saya tidak usah komenlah kalau ada yang ditangkap atau kena OTT (operasi tangkap tangan)," kata MH kepada detikBali, Kamis siang (14/10/2022).

MH juga tak menampik jika ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras pedagang dalam menarik biaya tambahan berkedok biaya sewa retribusi toko.

"Menurut saya sih tangkap aja biar orang-orang ini jera. Kepala Pasar juga sama saja. Kita tidak tahu yang backing siapa," katanya.

Padahal menurut MH, biaya sewa toko di pasar ACC Ampenan Mataram tidak dipungut biaya. Pihak pedagang di pasar hanya akan ditarik biaya retribusi toko dengan model seribu per meter.

Jika luas toko lebih dari dua meter per segi akan dikenakan tarif sebesar Rp 770 ribu dalam setahun. Untuk pajak atau uang sewa sendiri seharusnya tidak dikenakan tarif.

"Uang sewa dari mana? Orang retribusi toko itu kan 4.000 per meter persegi. Misalnya dua meter besar tokonya itu tinggal dikali berapa luasnya. Segitulah yang harus dibayar," jelasnya.

Dalam Peraturan Walikota Mataram nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar pihak pedagang yang ingin menempati toko harus mendaftar secara Online Single Submission (OSS) di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Jadi mau jualan di ruko itu langsung online. Tidak bisa diganggu gugat memang dari sini. Itu kebijakan Disdag dengan model hak guna pakai," katanya.

Dua toko yang sempat menjadi lokasi pungli Kepala UPTD Pasar Sandubaya dan Cakranegara inisial AK itu rupanya menarik pungutan mengatasnamakan Ibu Sri (pemilik toko) yang dibuat pada awal 2022 lalu.

"Memang toko itu dia buat sendiri oleh Sri. Tidak ada izin ke pihak pasar juga, seharusnya dia izin. Jadi wajar kalau saya tidak tahu," katanya.

Apa kata pedagang, baca halaman berikutnya



Simak Video "Video: Nessie Judge Minta Maaf Lagi soal Kontroversi Foto Junko Furuta"

(hsa/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork