Kabid Badan Kesbangpol Buton Tengah (Buteng) berinisial LMJ terjaring operasi tangkap tangan (OTT). LMJ diduga meminta fee Rp 59 juta dari dana pasukan pengibar bendera (paskibra).
"Benar, kami melakukan OTT kepada LMJ setelah menerima laporan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025) malam.
Busrol menyebut LMJ diamankan di jalan raya di Buteng pada Rabu (3/9). Polisi turut menyita uang Rp 59 juta yang diduga berasal berasal dari anggaran anggota Paskibra Kabupaten Buton Tengah 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LMJ kami amankan beserta barang bukti uang (Rp 59 juta) yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan LMJ sebagai tersangka pada Kamis (4/9). Busrol mengatakan, sebanyak 5 saksi turut diperiksa dalam kasus ini.
"Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. LMJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Busrol menjelaskan, anggaran untuk kegiatan Paskibra tahun 2025 mencapai Rp 700 juta dengan alokasi makan minum Rp 196 juta. LMJ diduga mengambil fee dari alokasi makan dan minum.
"Dari pos itu (anggaran makan minum) LMJ diduga meminta fee sebesar Rp 59 juta," ungkap Busrol.
Pihaknya sudah menahan LMJ guna mengikuti serangkaian pemeriksaan di Mapolres Buton Tengah. LMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.
"LMJ sudah kami tahan di Mapolres Buton Tengah untuk jalani pemeriksaan," pungkasnya.
(sar/asm)