Salah satu tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Kuat Ma'ruf ternyata sempat marah. Kemarahan Kuat terungkap dalam percakapan antara Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dengan Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, percakakapan soal kemarahan Kuat itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk seperti dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Jaksa menyebut percakapan Ricky dan Yosua itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan petikan surat dakwaan, pada 7 Juli 2022 terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf. Peristiwa itu terjadi pada sore hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa.
Berikutnya pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi disebut menelepon ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Ketika itu keduanya sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka Ricky Rizal pulang ke rumah.
Ketika Ricky Rizal di rumah Magelang, dia langsung menghadap Putri. Saat itu, Putri meminta Ricky memanggil Yosua atau Brigadir J untuk menghadapnya di kamar.
Ricky menyanggupi permintaan Putri saat itu. Hanya saja, Ricky Rizal tak langsung bertemu Yosua.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan.
Setelah mengamankan senjata itu, barulah Ricky Rizal menemui Yosua yang ada di depan rumah. Ketika itulah terjadi percakapan antara keduanya. Dari sana, diketahui bahwa Kuat Ma'ruf marah kepada Yosua.
"Lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan.
Setelah itu, Ricky Rizal mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Yosua sempat menolak untuk masuk rumah.
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(iws/hsa)