Putri Candrawathi Diminta Kuat Ma'ruf Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J

Putri Candrawathi Diminta Kuat Ma'ruf Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 16:20 WIB
Kuat Maruf dkk tiba kembali di Mabes Polri seusai pelimpahan tahap II dari Kejagung RI dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka dikawal ketat Brimob.
Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Foto: Andhika Prasetia
Bali -

Surat dakwaan Ferdy Sambo mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga terjadinya pembunuhan di Duren Tiga.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky memanggil Brigadir J, akhirnya istri Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertemu di kamarya lantai dua rumah Magelang.

Setelah pertemuan tersebut, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf disebut memprovokasi Putri Candrawathi untuk melapor, padahal ia tidak tahu apa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan dilihat di SIPP PN Jaksel, dilansir dari detikNews.

Sebelumnya, jaksa menyebut ada keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf. Keributan tersebut diketahui Bripka Ricky dan Bharada E, namun tidak dijelaskan pemicu keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.

Sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan, namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




(irb/hsa)

Hide Ads