Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Disebut Berdua di Kamar 15 Menit

Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Disebut Berdua di Kamar 15 Menit

tim detikNews - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 18:35 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jaksel. Brigadir J sempat bertemu Putri sekitar 15 menit usai peristiwa yang diklaim terjadinya pelecehan terhadap Putri (YouTube Polri TV Radio)
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jaksel. Foto: YouTube Polri TV Radio
Bali -

Surat dakwaan mengungkap momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berdua di kamar selama 15 menit, sebelum peristiwa pembunuhan di Duren Tiga.

Jaksa mengungkapkan, keributan sempat terjadi antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf, di Magelang, Jawa Tengah. Keributan tersebut diketahui Bripka Ricky, yang sempat bertanya kepada Brigadir Yosua. Namun Brigadir J mengaku tidak mengetahui alasan Kuat Ma'ruf memarahinya.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa dalam surat dakwaan, dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripka Ricky kemudian mengajak Brigadir J menemui Putri Candrawathi, namun ditolak. Bripka Ricky pada akhirnya berhasil membujuk Brigadir Yosua untuk menemui istri Ferdy Sambo di kamarnya lantai dua rumah di Magelang.

"Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi," katanya.

ADVERTISEMENT

Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J berada di kamar tersebut selama 15 menit. "Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap jaksa.

Sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan, namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak video 'Pengacara Ferdy Sambo Klaim Berkas Perkara dari Jaksa Ada Kekurangan':

[Gambas:Video 20detik]



(irb/hsa)

Hide Ads