Sebanyak 2 orang calon Pengawas Pemilu Kecamatan (panwascam) akhirnya digugurkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem. Mereka masing-masing terbukti ada yang masih aktif sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol) dan satunya lagi pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Karangasem dan bertarung dalam helatan Pemilu 2019 lalu.
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi Bawaslu Karangasem, Diana Devi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan penelitian berkas administrasi terhadap calon Panwascam, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga akhirnya terpaksa digugurkan.
"2 orang calon Panwascam terpaksa kita gugurkan karena salah satu calon sampai saat ini tercatat masih aktif sebagai pengurus di salah satu parpol yang ada di Kecamatan Abang," kata Diana saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang satunya lagi pernah ikut nyaleg sebagai anggota DPRD Kabupaten Karangasem pada tahun 2019 yang lalu. "Aturannya memang tidak boleh ikut Panwascam jika sempat nyaleg sebelum 5 tahun. Jika sudah lewat dari 5 tahun baru boleh ikut Panwascam," kata Diana.
Diana mengatakan sebenarnya ada sebanyak 94 calon Panwascam yang mendaftar namun setelah dilakukan penelitian berkas administrasi 2 orang digugurkan. Sehingga kini yang akan mengikuti tahap selanjutnya sebanyak 92 orang, laki-laki 65 orang dan perempuan 27 orang.
"Untuk tahap selanjutnya yaitu tes tertulis akan kita laksanakan pada Sabtu (15/10/2022) di SMAN 2 Amlapura," kata Diana.
Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya untuk pendaftaran calon Panwascam tahun ini ada 3 kecamatan yang belum memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan tapi karena sampai akhir perpanjangan pendaftaran tidak juga ada calon perempuan terpaksa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ketiga kecamatan tersebut adalah Abang, Selat dan Rendang.
(hsa/hsa)