Sebanyak 8 anggota polri diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi. Selain anggota polri, ada 14 saksi dari pihak aviasi dengan Jet T7 turut diperiksa.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Berikut daftar 8 anggota Polri yang diperiksa terkait kasus private jet Brigjen Hendra:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Apa Isinya? |
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. AN (Kombes Agus Nurpatria)
3. SUS (Kombes Santo)
4. RS (AKP Rifaizal Samual)
5. FEP (Bripda Fernanda)
6. SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono)
7. PEG (Briptu Putu)
8. MM (Briptu Mika)
14 pihak aviasi yang diperiksa:
1. DB
2. ASH
3. DR
4. OJ
5. GB
6. TA
7. ARB
8. AR
9. IN
10. BK
11. JA
12. AK
13. SN
14. AH
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022) lalu.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dilansir Antara, Minggu (10/9/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono.
(nor/hsa)