Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan Jelang Sidang Kasus Brigadir J

Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan Jelang Sidang Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 08:32 WIB
Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E diperlihatkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Ini foto-fotonya.
Bharada E (Foto: Agung Pambudhy )
Bali -

Sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Diketahui, sidang yang akan dijalani Bharada Eliezer digelar terpisah dengan Ferdy Sambo.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap pihaknya menyiapkan kejutan jelang sidang yang akan digelar Selasa (18/10/2022) mendatang. Ia awalnya menjelaskan akan memberi pembelaan terhadap Bharada E secara maksimal.

"Kami dari tim kuasa hukum benar-benar menyiapkan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami," kata Ronny kepada wartawan, Senin (10/10/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menyebut akan memberikan kejutan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurut Ronny, hal itu akan menerangkan Bharada E hanya melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

"Strategi lainnya yang kami persiapkan adalah memberi kejutan terkait dengan rangkaian peristiwa kasus ini, sehingga menjadi terang bahwa klien kami sebenarnya berada dalam perintah dari saudara FS untuk menembak korban Brigadir J," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Itu yang akan membuktikan bahwa Bharada E sama sekali tidak ada motif sehingga Pasal 340 yang didakwakan kepadanya tidak tepat," sambungnya.
Tak hanya itu, Ronny menyebut pihaknya juga akan memastikan Bharada E mendapatkan reward karena telah menjadi justice collaborator (JC). Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Memastikan Bharada E mendapatkan reward dari negara sebagai JC. Dan, ini merupakan amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, khususnya sesuai Pasal 10A ayat 4," ujarnya.

Ronny menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Dia menjamin Bharada E bakal bersikap kooperatif.

"Dari kami kooperatif mengingat klien saya sebagai justice collaborator, maka semuanya kita serahkan kepada pengadilan," kata Ronny.

Dilansir dari detikNews, berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima PN Jaksel. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada Senin (17/10/2022). Berikutnya, Bharada diadili mulai Selasa (18/10/2022).




(iws/irb)

Hide Ads