Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menjawab permohonan warga eks timor timur (Timtim) terkait dengan pembebasan lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. KLHK telah menyetujui pembebasan terhadap lahan pekarangan yang kini ditempati oleh warga eks tim-tim tersebut.
Sekkab Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan bahwa penerbitan terhadap sertifikat tanah pekarangan yang ditempati oleh warga eks tim-tim di Desa Sumberklampok ditarget selesai pada akhir tahun 2022. Pemerintah, selanjutnya akan melakukan pengukuran terhadap lahan seluas 7,6 hektar tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan batas lahan yang menjadi syarat penerbitan sertifikat. Dalam pengukuran tersebut, Suyasa memastikan tidak akan ada pergeseran terhadap luas lahan.
"Tadi BPN koordinasi bahwa persetujuan untuk pekarangan sudah turun, dan kita sudah dapat tembusan. Saat ini sedang proses pengukuran dengan pusat. Ini untuk menentukan titik koordinatnya. Tidak akan ada pergeseran. Pengukuran ini dibiayai oleh KLHK," kata Sekkab Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui detikBali usai menerima audiensi dari BPN Kabupaten Buleleng, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Suyasa menyebut, sebelum diturunkannya persetujuan tersebut, pihaknya juga sudah menampung aspirasi dari warga. Warga berharap tanah tersebut tidak dapat dijual ketika sudah disertifikatkan. Untuk itu, pihaknya memberikan solusi agar sertifikat tanah seluas 7,6 hektar dijadikan satu sertifikat. Artinya sertifikat tersebut merupakan milik seluruh warga eks tim-tim yang bermukim di sana.
"Bukan komunal, ini menghindari kalau misalnya mau dijual, kan ini sudah diperjuangkan lama, kan ini perjuangan sudah dapat karena merasa hak milik malah menjual, nanti malah gak punya rumah. Nah ini yang dibuatkan skema yakni membuatkan satu sertifikat. Tapi ini bisa juga nanti kalau mau diproses lagi sebagai hak milik masing-masing, dan itu bisa diproses sendiri," katanya.
Di sisi lain, untuk permohonan pembebasan lahan garapan, kata Suyasa saat ini masih berproses di KLHK. Hingga kini Pemkab belum mendapat jawaban terkait hal tersebut. Namun pihaknya mengaku tidak akan mengirimkan surat lagi, karena mendapat respon yang bagus dari pemerintah.
"Tidak lah kan sudah direspon bagus, sudah menunjukan progres pekarangan dulu diselesaikan kemudian untuk lahan garapan saat ini masih berproses," pungkasnya.
(hsa/dpra)