Soal Lahan Warga Eks Timtim di Buleleng, Jawabannya Seminggu Lagi

Soal Lahan Warga Eks Timtim di Buleleng, Jawabannya Seminggu Lagi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 14 Sep 2022 20:57 WIB
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
Foto: Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng masih menunggu jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas surat permohonan pembebasan lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali yang kini ditempati oleh warga eks Timor Timur (Timtim). Perkiraan jawaban akan disampaikan oleh KLHK pada satu minggu ke depan.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa Pemkab Buleleng telah mengirim surat permohonan penyelesaian lahan masyarakat pengungsi eks Timtim yang dikirim kepada Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 12 Juli tahun 2022 dan saat ini sedang dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup. Di mana menurutnya, KLHK akan memberikan balasan dalam kurun waktu satu minggu ke depan

"Minggu depan ini akan turun jawabannya, kalau tidak kita cari lagi ke sana, yang jelas Pemkab Buleleng akan memfasilitasi secara cepat agar ada semacam status yang jelas terhadap masyarakat eks timtim mengenai kepemilikan lahan permukiman," kata Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai menerima audiensi dari Perbekel Desa Sumberklampok dan tokoh masyarakat Eks Timtim di ruang rapat kantor Bupati Buleleng Rabu (14/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihadnyana mengatakan permohonan lahan untuk tempat tinggal, fasilitas umum, dan fasilitas sosial sudah disetujui. Hanya saja Pemkab Buleleng ingin agar masyarakat juga mendapat lahan garapan guna mendukung perekonomian warga di sana.

Untuk itu, Lihadnyana meminta kepada warga agar bersabar, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang mana perlu proses pelepasan oleh Menteri Kehutanan. Di mana selanjutnya BPN akan memberikan status terhadap tanah tersebut.

"Pelepasan lahan dulu, dari Kementerian Kehutanan, dulu dan BPN sudah siap tinggal pelepasan dari kementerian kehutanan, maka dari itu kami minta agar warga di sana bersabar," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan bahwa warga eks Timtim yang ada di Desa Sumberklampok sangat menginginkan proses pembebasan lahan dilakukan secepatnya. Mengingat Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saat berkunjung ke Desa Sumberklampok sempat berjanji jika pembebasan lahan akan rampung pada bulan Agustus 2022.

"Untuk masalah pelepasan. Masyarakat menginginkan hal itu biar secepatnya. Mengingat janji dari pak Moeldoko kan Bulan Agustus sudah ada pelepasan nah ini sudah bulan September seperti apa tindak lanjut dari pemerintah," katanya.




(hsa/hsa)

Hide Ads