Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi karena konten prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini pasangan suami istri tersebut terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan. Plt Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase ikut datang saat pelaporan tersebut.
"Jadi diproses, nanti kami akan mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, lalu proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP, yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pasangan artis itu dilaporkan atas Pasal 220 KUHP.
Pasal ini membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Baim Wong Minta Maaf
Baim Wong telah meminta maaf atas konten prank yang telah dilakukannya. Ia merasa sangat bersalah dan mengungkapkan permohonan maaf secara langsung di Polsek Kebayoran Lama. Namun, permintaan maaf itu tidak menutup kasus ini, dan tetap akan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Ya, mungkin dari Baim ada niat baik meminta maaf, ya itu silakan saja, sah-sah saja, tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi kepolisian dengan membuat prank untuk konten pribadi di institusi. Kami tunggu perkembangan dari Polres," papar Febriman.
Simak Video 'Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula yang Berujung Permintaan Maaf':