Imbas Prank KDRT, Baim Wong-Paula Resmi Dipolisikan!

Imbas Prank KDRT, Baim Wong-Paula Resmi Dipolisikan!

Tim detikNews - detikBali
Senin, 03 Okt 2022 20:31 WIB
Baim Wong, Paula Verhoeven
Baim Wong, Paula Verhoeven. Foto: dok. Instagram/Baim Wong, Paula Verhoevem
Denpasar -

Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten prank KDRT. Baim Wong dan Paula dipolisikan lantaran membuat laporan palsu oleh Sahabat Polisi Indonesia.

"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin (3/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Baim Wong dan Paula sendiri sebelumnya telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tuturnya.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

Baim Wong Akan Dipanggil

Pihak polisi juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," pungkas Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya, konten Baim Wong dan istrinya, soal prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama menuai kecaman. Baim Wong dan Paula mencabut konten videonya dan meminta maaf.




(nor/iws)

Hide Ads