Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan lima orang tersangka telah lengkap. Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Selanjutnya, Kejagung bakal menggabungkan berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo. Dua perkara yang dimaksud ialah dugaan pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadil Zumhana, penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.
"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.
Dilansir dari detikNews, kasus berikutnya yaitu dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J juga telah lengkap. Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Fadil Zumhana.
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Adapun dalam kasus obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo, Kejagung akan menerapkan pasal di UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Fadil Zumhana.
Fadil mengatakan penerapan pasal UU ITE juga berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik.
"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," tuturnya
Fadil menyebut pihaknya terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi. Fadil mengatakan pihaknya kerap memenangi perkara tersebut.
"Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini," imbuhnya.
(iws/iws)