Warga Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali, kembali mendatangi DPRD Jembrana untuk menuntut Pemkab Jembrana melepas hak pengelolan lahan (HPL). Warga menuntut akhir tahun ini sudah dilepas, sehingga bisa dimohonkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) kepada pemerintah pusat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) I Gede Bangun Nusantara mengatakan, kedatangan pihaknya kali ini lebih konkret dan lebih riil untuk meminta eksekutif dan legislatif segera melepaskan status HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat. Sehingga masyarakat bisa segera memohon pensertifikatan.
"Jadi kami masyarakat Gilimanuk sudah sepakat sehati, Desember 2022 sudah ada jawaban pelepasan HPL dari eksekutif dan disetujui legislatif," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target waktu tersebut merupakan penawaran masyarakat Gilimanuk kepada ketua tim pansus, yang menargetkan maksimal enam bulan sejak disahkan bulan Juli lalu. Sehingga akhir tahun ini masyarakat sudah menerima hasil keputusan pelepasan HPL Gilimanuk.
"Kami masyarakat Gilimanuk memohon kepada eksekutif maupun legislatif untuk menjembatani ini," harapnya.
Menurutnya, kurang lebih 80 persen masyarakat Gilimanuk saat ini sudah mengumpulkan berkas dukungan, dalam bentuk dokumen kepemilikan empat rangkap. Pengumpulan berkas ini, lanjut Gede Bangun, merupakan bentuk dukungan masyarakat memudahkan proses selanjutnya dalam pemenuhan persyaratan mengajukan SHM tanah.
"Jadi bukan cuma satu rangkap atau dua rangkap, karena kami sudah menyiapkan semua itu. Jadi 80 persen dari (2.500 KK) masyarakat Gilimanuk itu sudah clear and clean," tegasnya.
"Bapak bupati sudah menyampaikan kepada kami dalam pertemuan terakhir, beliau (bupati) tidak masalah. Kalau memang bisa cepat, ya dicepatin saja. Nah ini yang kami tagih. Bagaimana juga goodwill dari eksekutif untuk membantu masyarakat, sehingga dalam proses ini bisa lebih cepat," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I Ketut Suastika mengatakan, sejak pembentukan pansus 27 Juli lalu, pihaknya sudah mulai bekerja dan berkoordinasi dengan sekda dan jajaran, serta pihak kementerian dan BPN di Jakarta, sehingga tujuan masyarakat bisa terwujud.
"Kalau pansus bicara itu kan enam bulan setelah dibentuk. Tetapi jika sebelum enam bulan bisa kami selesaikan dulu prosesnya, kami akan selesaikan," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, tim pansus DPRD juga sudah menyepakati dan meminta surat atau permohonan dari bupati, selaku pemilik sertifikat (HPL), agar surat permohonan pelepasan hak segera dikeluarkan.
"Kami tinggal menunggu surat pelepasan hak kepemilikan itu. Kalau masalah hasil menjadi hak milik itu tentu ada proses yang cukup panjang, tapi kami selalu berusaha secepat mungkin," tukasnya.
Untuk diketahui, tanah Gilimanuk adalah tanah negara yang dikelola Pemkab Jembrana sejak tahun 1992 dalam bentuk HPL. Kemudian Pemkab Jembrana yang memiliki HPL menyewakan kepada masyarakat dalam bentuk HGB.
Namun kemudian, setelah puluhan tahun warga menempati tanah, warga menuntut hak milik atas tanah yang ditempati. Persoalan tanah di Gilimanuk ini sudah cukup lama. Bahkan sudah puluhan tahun diperjuangkan sampai saat ini belum ada kepastian.
Sekitar 2.500 kepala keluarga (KK), warga Gilimanuk berharap agar tanah HPL Gilimanuk segera menjadi hak milik masyarakat. Masyarakat Gilimanuk ingin status tanah di Gilimanuk dinaikkan dari HPL yang disewakan pada masyarakat dengan HGB menjadi hak sepenuhnya masyarakat menjadi SHM.
Tuntutan sudah disampaikan kepada DPRD Jembrana, sebelum proses menjadikan hak milik, warga meminta agar pemerintah daerah melepas status HPL atas tanah yang ditempati warga. Setelah melepas HPL, maka akan menjadi status tanah negara sepenuhnya. Selanjutnya, warga yang akan memohon pada pemerintah pusat agar tanah negara dijadikan hak milik warga.
(irb/irb)