Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan.
Seorang pria lanjut usia (lansia) di Banjar Jempanang, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, ditemukan tewas gantung diri di pos keamanan lingkungan (kamling). Lansia inisial IND (74) itu ditemukan tewas pada Sabtu (24/9/2022).
Lansia yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu pertama kali ditemukan sudah tak bernyawa oleh seorang perangkat desa bernama I Wayan Sugiarta sekitar pukul 06.00 Wita. Ketika itu, ia baru saja datang dari Pasar Petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saksi mengetahui korban tersebut, ia langsung menghubungi anaknya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (24/9/2022).
Tak berselang lama, anak dari lansia tersebut datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, warga juga datang beramai-ramai ke lokasi.
Salah satu warga kemudian menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Kepala Unit Intelijen Polsek Petang yang juga warga setempat.
"Kemudian diadakan pengecekan sementara dan disaksikan keluarga maupun prajuru desa adat setempat. Namun, permintaan dari keluarga agar korban diturunkan. Akhirnya korban diturunkan dengan memotong tali simpul dengan miring lalu korban diturunkan," jelas Sudana.
Setelah jenazah lansia itu diturunkan, pihak Bhabinkamtibmas lalu menghubungi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Petang II. Setelah dilakukan pengecekan, dokter menyatakan bahwa lansia tersebut memang telah meninggal dunia.
Berdasarkan olah TKP yang dilakukan oleh kepolisian, ditemukan bahwa jarak korban gantung diri dari tanah ke kaki menyentuh dan tertekuk.
Kemudian jarak kayu ke korban 52 cm, jarak simpul atas pada kayu ke simpul leher korban 67 cm. Korban nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan tali plastik dengan jarak simpul ke tiang terdekat 34 cm dan jarak simpul ke tiang listrik dekat 120 cm.
Usai dilakukan olah TKP, jenazah lansia tersebut langsung diupacarai untuk selanjutnya dilakukan penguburan. Sebab, berdasarkan dresta desa adat setempat tidak boleh membawa jenazah korban ulah pati ke rumah.
(iws/iws)