Surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dilayangkan oleh Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diminta untuk hadir di gedung KPK pekan depan, tepatnya Senin (26/9/2022). Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), dikutip dari detikNews.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, itu merupakan panggilan kedua terhadap Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas mengkonfirmasi ketidakhadirannya pada panggilan pertama 12 September lalu.
"Ini merupakan surat panggilan kedua. Sebelumnya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali.
Terkait pemanggilan kedua itu, Ali berharap pihak Lukas dapat bersikap kooperatif. Ia menyebut KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik. Dia pun memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
"Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," imbuhnya.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutup Ali.
Lukas Enembe Ingin Diperiksa di Papua
Dilansir dari detikNews, Lukas Enembe disebut tidak dapat memenuhi panggilan kedua KPK lantaran masih dalam keadaan sakit. Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari mengatakan pihaknya akan mengusulkan ke KPK agar Lukas Enembe diperiksa di kediamannya di Papua.
"Beliau akan kooperatif. Tapi pemeriksaannya harus dilakukan di Koya, Jayapura, di rumahnya, bukan di Jakarta. Tetap di Papua karena kita cinta damai," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Menurut Aloysius, kondisi kliennya saat ini masih dalam proses pengobatan. Lukas kini tengah dirawat di Papua. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK.
"Nanti kita akan ke Jakarta, bicara dengan pihak KPK (permintaan pemeriksaan di rumah)," imbuhnya.
"Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe," katanya
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dari hasil analisis transaksi keuangan, PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe. Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah. Data ini lalu diserahkan ke KPK.
(iws/iws)