Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Tim detikNews - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 15:20 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ditolak dan dirinya kini resmi dipecat dari Polri. Pengacara Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan tersebut dan akan menyiapkan langkah hukum.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9/2022) dikutip dari detikNews.

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Banding Ditolak

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Dia mengatakan majelis banding juga memutuskan menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Majelis banding juga menguatkan putusan PTDH terhadap Sambo.

"Menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari kepolisian," ujarnya.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Kini, Ferdy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.


(nor/nor)

Hide Ads