Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pengedar dan pengguna sabu yang diamankan berinisial FS (27), mahasiswa asal Kelurahan Taobo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Kemudian pengedar inisial RSA (20) asal Kelurahan Dasan Agung dan MY (pelajar) asal Kelurahan Pejarakan karya, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Di TKP pertama kita amankan dua unit handphone Redmi Note warna biru bersama 10 klip bening berisi sabu. Ada uang tunai Rp 500.000 juga," kata Yogi, Kamis (15/9/2022) melalui sambungan telepon.
(hsa/hsa)