Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Banding Sambo Digelar Pekan Depan

Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Banding Sambo Digelar Pekan Depan

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 12:49 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Bali -

Irjen Ferdy Sambo bakal mengikuti sidang banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pekan depan. Sidang banding tersebut akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022) dikutip dari detikNews.

Menurut Dedi, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Adapun sidang banding hanya bersifat rapat yang nantinya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.

Meski telah menyatakan bahwa sidang banding terhadap Sambo akan digelar pekan depan, Dedi masih belum menjelaskan tanggal pastinya. Menurut Dedi, tanggal pasti sidang banding masih dibahas oleh timsus.

ADVERTISEMENT

"Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," katanya.

Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Terkait sanksi tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7//2022). Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads