Polda Bali menegaskan bahwa saat mengamankan mobil Toyota Alphard milik Jessica Iskandar sudah sesuai prosedur. Namun demikian, polisi mengaku bahwa memang tidak ada surat penyitaan.
"Terkait prosedur (pengamanan mobil) ini, saya kita tak ada prosedur yang kita langgar ya dalam rangka penyelidikan. Kan kita bisa mengamankan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Surawan sendiri mengakui pihaknya melakukan pengamanan mobil tersebut memang tidak dilengkapi dengan surat penyitaan, tetapi ada dokumen tanda penerimaan. Mobil itu baru diamankan dan belum disita karena proses hukum baru sampai ke tingkat penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (ada surat penyitaan), karena penyitaan nanti kalau sudah penyidikan baru kita penyitaan. Kasusnya baru masih proses penyelidikan dan akan melakukan upaya-upaya restoratif sehingga kita berikan ruang dan waktu," jelasnya.
Surawan mengaku selama ini belum ada yang keberatan dengan adanya pengamanan mobil merek Toyota Alphard tersebut meskipun ada laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Jessica Iskandar.
"Selama ini tidak ada. Kita belum tahu masalah keberatannya ya tapi untuk selama ini terkait kronologis penanganan perkara kira-kira seperti itu. Ya tidak masalah (walau ada laporan Jessica Iskandar). Nanti kita tinggal komunikasi dengan pelapor apakah memang masih diteruskan upaya restoratifnya atau diteruskan upaya penyidikannya," kata dia.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar melapor pada Juli lalu atas dugaan penggelapan 11 mobil mewah miliknya. Namun kini artis yang akrab disapa Jedar itu melaporkan penyidik ke Propam karena menduga ada pelanggaran dalam penanganan barang bukti.
(hsa/hsa)