Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantah adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengamanan mobil merek Toyota Alphard yang berdokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Jessica Iskandar.
"Terkait prosedur (pengamanan mobil) ini, saya kira tak ada prosedur yang kita langgar ya dalam rangka penyelidikan. Kan kita bisa mengamankan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Surawan menuturkan, pengamanan mobil tersebut berawal dari adanya laporan dari I Komang Suardika yang melaporkan seseorang bernama Christoper Steffanus Budianto terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Sebelumnya, pelapor sempat membeli sebanyak enam mobil dari terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan, pihak Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
Khusus untuk mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar, pelapor I Komang Suardika membeli kendaraan itu dari terlapor Christoper Steffanus Budianto sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian itu senilai Rp 1,25 miliar yang dibayarkan selama tiga kali.
Dalam pembelian mobil Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian bahwa kendaraan itu akan direntalkan oleh terlapor. Mobil itu lalu diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.
Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan terkait dengan mobil merek Toyota Alphard tersebut, baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya. Karena itu, pelapor merasa dirugikan, terlebih ia tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Menurut Surawan, mobil itu diamankan oleh pihaknya pada 7 Juni 2022 lalu. Mobil diamankan di salah satu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang ditempati oleh seseorang bernama Maria.
"Kita boleh mengamankan barang bukti di TKP. Karena rumah itu pun kita anggap sebagai TKP karena TKP itu kan salah satunya adalah tempat di mana ada barang bukti," ungkapnya.
"Kita amankan barang bukti. Dari dua yang kita amankan juga tidak ada masalah selama ini dan kita berikan surat tanda penerimaan artinya kita tidak ilegal, semua kita ada dokumen-dokumen penting," jelas Surawan.
(hsa/hsa)