Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) didemosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. Ia diketahui mengintimidasi dan merampas ponsel dua wartawan yang meliput kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Usai didemosi dua tahun, Brigadir Frillyan menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022), dilansir dari detikNews.
Sementara itu, peran Brigadir Frillyan diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi Brigadri Frillyan tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sebanyak lima polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus Ferdy Sambo. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yosua menyeret nama-nama polisi hingga menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan disanksi dipecat dari Polri. Selain Ferdy Sambo, berikut empat polisi yang dijatuhi sanksi PTDH.
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, dengan berperan menyusun pembunuhan dan merekayasa kasus melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama lima orang lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(irb/irb)