Peran Bharada Sadam di kasus Ferdy Sambo hingga disanksi demosi satu tahun. Ia telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan video YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022), sidang menghadirkan tiga orang saksi. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9/2022), dilansir dari detikNews.
Perbuatan Bharada Sadam yang membuatnya disanksi demosi, yaitu melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Rahmat mengatakan, Bharada Sadam melakukan penghapusan foto dan video milik wartawan saat meliput di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, selain disanksi demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, dan permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri, yang tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Simak Video "Ayat Al-Quran dan Alkitab Dikutip Jaksa Saat Bacakan Tuntutan PC"
(irb/irb)