Peran Bharada Sadam di kasus Ferdy Sambo hingga disanksi demosi satu tahun. Ia telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan video YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022), sidang menghadirkan tiga orang saksi. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9/2022), dilansir dari detikNews.
Perbuatan Bharada Sadam yang membuatnya disanksi demosi, yaitu melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Rahmat mengatakan, Bharada Sadam melakukan penghapusan foto dan video milik wartawan saat meliput di rumah dinas Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, selain disanksi demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, dan permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri, yang tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Sebanyak lima polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus Ferdy Sambo. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yosua menyeret nama-nama polisi hingga menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan disanksi dipecat dari Polri. Selain Ferdy Sambo, berikut empat polisi yang dijatuhi sanksi PTDH.
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, dengan berperan menyusun pembunuhan dan merekayasa kasus melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama lima orang lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak Video "Ayat Al-Quran dan Alkitab Dikutip Jaksa Saat Bacakan Tuntutan PC"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)